Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Di zaman yang serba canggih kayak sekarang, kalo kamu nggak main media sosial tuh nggak mungkin banget gitu kan ya~ Tapi, meskipun media sosial pastinya bisa mempermudah tiap orang buat berkomunikasi sama orang-orang yang jauh atau jarang ditemui, nggak jarang juga media sosial ini justru malah nimbulin efek buruk akibat makin maraknya komentar-komentar negatif.
Nah, buat menyiasati hal itu, pemerintah akhirnya bikin keputusan buat lebih memperketat peraturan lewat cara merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi ini juga udah disah-in dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 27 Oktober lalu.
Menurut CNN Indonesia, revisi UU ITE ini mulai berlaku hari Senin, 28 November 2016 kemarin. Jadi, lewat adanya peraturan ini, masyarakat dituntut biar bisa lebih berhati-hati lagi dan melipatgandakan kewaspadaannya di ranah media sosial. Emang apa aja sih yang disebutin dalam peraturan itu? Di dalam UU ITE yang baru, dijelasin kalo masyarakat dilarang ngebikin dan nyebarin informasi yang sifatnya fitnah, tuduhan, dan juga SARA yang bakalan mengundang kebencian.
"Yang bisa dijerat nggak cuma yang membuat, tapi justru yang mendistribusikan dan mentransmisikannya juga. Jangan gampang menyebar informasi yang bisa nimbulin kebencian ke kelompok tertentu," terang Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum via CNN.
Nggak cuma itu, Henry yang juga adalah ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini nerangin tentang poin-poin penting yang ada di dalam peraturan itu. Kayak dalam Pasal ‘karet’ 27, yaitu adanya pengurangan hukuman pidana buat kasus pencemaran nama baik dan juga buat pengancaman sama kekerasan pada Pasal 29.
Jadi, aturan ini ngebikin tersangka baru bisa ditahan sehabis keputusan pengadilan inkrah. Lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelasin kalo tuduhan itu harus ditujuin ke personal, baru selanjutnya bisa ditindak. Henry juga ngejelasin kalo pemerintah masukin konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yakni hak buat dihapusnya informasi di dunia maya yang udah nggak relevan lagi.
"Sekarang, Pemerintah juga punya hak buat memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE. Itu artinya informasi dan juga berita abal-abal bisa dicegah," terang Henry.
Ada sebagian masyarakat yang merasa revisi UU ITE yang udah berlaku ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di ranah digital. Tapi ada juga yang mendukung penuh kebijakan pemerintah yang mencegah menyebarnya berita-berita hoax yang kerap lalu lalang di media sosial. Menurut kamu sendiri gimana nih sob?
No comments:
Post a Comment