Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari.
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 21 November 2016.
SKB ini sekaligus untuk merevisi SKB 3 menteri yang sama yang terbit pada 14 April 2016.
Hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 berdasarkan SKB 3 menteri tertanggal
14 April 2016
Perubahan SKB tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama ini sekaligus juga untuk menindaklanjuti adanya
Kepres Nomor 24 tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni Hari Lahir Pancasila dan
merupakan hari libur nasional.
1. Minggu 1 Januari libur tahun baru Masehi.
2. Sabtu, 28 Januari tahun baru Imlek.
3. Selasa 28 Maret Hari Raya Nyepi.
4. Jumat 14 April Wafat Isa Almasih.
5. senin 24 April Isra Mikraj.
6. Senin 1 Mei Hari Buruh Internasional.
7. Kamis 11 Mei Hari Raya Waisak.
8. Kamis 25 Mei kenaikan Isa Almasih.
9. Kamis 1 Juni Hari Lahir Pancasila.
10. Minggu-Senin 25-26 Juni Hari Raya Idul Fitri.
11. Kamis 17 Agustus Hari Kemerdekaan.
12. Jumat 1 September Idul Adha.
13. Kamis 21 September Tahun Baru Hijriyah.
14. Jumat 1 Desember Maulid Nabi.
15. Senin 25 Desember Natal.
Sementara itu, cuti bersama bertambah dari 4 hari menjadi enam hari. Inilah cuti bersama 2017.
1. Senin 2 Januari cuti bersama Tahun Baru Masehi.
2. Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat (27, 28, 29, dan 30 Juni) Idul Fitri.
3. Selasa, 26 Desember Natal.
SKB 3 menteri itu diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2016/11/29/hore-libur-nasional-tahun-2017-tambah-jadi-15-hari?page=2
No comments:
Post a Comment