Wednesday, 30 November 2016
Setitik cerita dari Ciamis
*Sebuah Kesaksian*
By: Deny Suwarja
Tadinya tidak terpikirkan,ikut menjemput dan mengawal para peserta long march Ciamis-Jakarta di Malangbong. Saat ada keperluan di Cibatu, pukul 15.40 WIB membaca update info rombongan dari salah seorang peserta. Bahwa, rombongan sudah tiba di mesjid Agung Malangbong. Tertarik dan panggilan hati, ingin memberi dukungan moril kepada mereka.
Via Sasakbeusi, menuju Malangbong. Perasaan dan hati dibuat bangga dan sejuk. Betapa tidak, di sepanjang tepi jalan tampak masyarakat berkerumun di setiap sudut. Anak-anak, ibu-ibu, bapak-bapak, kakek-kakek, nenek-nenek semua bersiap menyambut, lengkap dengan makanan dan minuman bahkan buah-buahan.
Di Lewo, berhenti sejenak. Mendekati kerumunan itu dan memasang kamera kecil. Saat ditanya mengapa mereka melakukan hal itu? Jawaban mereka:”Lillahita’ala, demi Allah, demi agama kami, demi membela Al Quran yang telah dinistakan”.
“Ini murni dari hamba Allah, bukan dari partai politik yang dituduhkan si penista! Kami tidak bisa ikut long march. Tapi, kami ingin mendukung mereka. Tukang tahu, menyumbang tahu. Tukang emplod, tukang tempe, tukang kerupuk, tukang roti, tukang bala-bala. Bapak lihat sendiri, ini di depan. Semua sumbangan sukarela. Ikhlas, gak ada yang membayar!”, jawab mereka.
Subhanallah. Bulu kuduk merinding, ada yang tersekat di tenggorokan. Mereka rakyat biasa, begitu rela berkorban. Demi keyakinan dan keimanan mereka yang diinjak-injak dan dinistakan. Mereka rela berkorban dan sudah berdiri di sana, lebih kurang 1,5 jam. Padahal rombongan long march, baru tiba di mesjid Agung Malangbong dan rehat dengan sholat magrib. Perjalanan baru akan dilanjut bada sholat Magrib.
Tiba di mesjid Agung Malangbong, suasana seperti malam takbiran. Setiap melewati kerumunan orang-orang gema takbir dan kepalan tangan terangkat selalu terucap. Tegas tanpa rasa ragu. Tampak beberapa ada yang makan nasi bungkus berdua, bahkan ada yang bertiga sambil duduk bersandar ke tembok. Belakangan mendapat informasi dari koordinator konsumsi, bahwa makanan, snack, ari kemasan, obat-obatan lebih dari cukup sumbangan sukarela dari masyarakat yang terlewati rombongan. Yang kurang adalah untuk nasi bungkus/box. Untuk nasi bungkus/box sering mengalami keterlambatan karena langsung didrop dari pesantren di Ciamis!!! Namun peserta tidak mengeluh, saat di Malangbong mendapatkan sumbangan 300 nasi bungkus dari masyarakat setempat. Mereka rela berbagi dengan teman-temannya! Subhanallah!
Untuk makanan kemasan seperti biskuit atau roti dan air kemasan lebih dari cukup. Bahkan, mobil feeding kewalahan untuk mengangkut semua itu. Alternatifnya koordinator konsumsi harus mendatangakan truk dump truck yang besar, untuk mengangkut semua konsumsi yang disediakan masyarakat sepanjang Ciamis-Malangbong.
Pastinya akan terus bertambahan selama perjalanan ke Jakarta. Yang mengiris hatis diantara makanan kemasan tampak juga makanan tradisional seperti cuhcur, ali agreg, burayot, rangginang, emplod, ladu, bahkan air kopi panas yang dimasukan plastik ada di sana! Yang pasti semua makanan tradisional tersebut diolah olah rakyat kebanyakan, rakyat miskin, rakyat yang tidak rela kitab sucinya dihina dan ingin membela dengan cara mereka.
Kumandang adzan magrib bergema! Wajah-wajah yang tidak bisa menyembunyikan rasa lelah tapi dengan sorot mata penuh semangat itu langsung mengambil air wudhu. Tidak sampai 2 menit, kerumunan jemaah lebih dari 2000 orang tersebut (plus mukimin). Langsung berbanjar rapi. Tanpa harus berteriak-teriak ala polisi yang kemarin sempat melarang mereka PO bus agar tidak menyewakan bus kepada mereka. Mereka tertib rapih, merapatkan barisan menghadap kiblat, rapi makmum hanya sesaat setelah mendengar suara iqamat.
Selama sholat, tidak terasa mata basah. Alhamdulillah, bisa ikut berjamaah bersama mereka. Terasa atmosfer ghirah izzatul Islam yang kental. Khusu dan penuh kesyahduan. Setelah membaca salam, air mata makin basah saat para santri tersebut bersalaman sambil mencium tangan saya penuh hormat. Padahal saya tidak mengenal mereka. Mereka tidak mengenal saya. Akhlak mereka begitu santun, saat melewati orang yang lebih tua mereka berjalan membungkuk, merendahkan tubuhnya dengan posisi tangan lurus ke bawah menyentuh lutut.
Hujan turun gerimis saat meninggalkan mesjid Agung Limbangan, agar dapat mengambil gambar yang bagus. Lebih kurang 6 km dari alun-alun Malangbong, berhenti di sebuah warung untuk menyantap mie sambil menunggu rombongan, buang air kecil dan ngopi. “Paling perkiraan memakan waktu satu jam dari Malangbong ke sini!” kata si Bapak pemilik warung. “Bapak yakin? Saya perkirakan paling 30 menit. Kan hanya 6 km!” bantah saya. Tapi, saya dan istri dibuat terpelongo belum lima belas menit duduk sambil menikmat mie rebus. Tiba-tiba dari arah timur mobil polisi yang mengawal sudah tiba. Polisi memberlakukan jalur satu arah.
Kendaraan dari arah Malangbong diminta menepi.
Tidak sampai lima menit kemudian, dalam guyuran hujan yang makin deras. Tampak rombongan muncul dari arah Malangbong! Hanya 20 menit! Mereka bertakbir, bersholawat menembus hujan dengan hanya berlapiskan jas hujan plastik keresek. Beriringan, sebagian ada yang berpegangan tangan, sebagian ada yang membawa tongkat. Sebagian ada yang menggandeng temannya. Tidak henti, mobil ambulan dan mobil evak yang mengikuti rombongan. Memberikan pengarahan kepada para peserta yang sudah tidak kuat berjalan jangan memaksakan, silakan naik mobil yang kedua lampu daruratnya menyala. Tapi yang minta dievak bisa dihitung dengan jari. Mayoritas mereka tetap berjalan, bahkan ada yang setengah berlari menembus hujan deras.
Menuju ke Warung Bandrek,Kersamanah di sepanjang jalan tampak masyarakat menyemut. Lebih heboh daripada tadi sore saat mereka menunggu rombongan. Makanan dan minuman yang disediakan mereka makin banyak. Seorang nenek, berdiri di antara kerumunan masyarakat. Di tangannya tampak dia memegang sebungkus emplod (makanan khas lewo dari singkong). Seorang Bapak sibuk, menyeduh kopi panas di gelas plastik dan memberikan dengan penuh kasih sayang serta doa kepada setiap peserta yang melewatinya!
Suasana sangat Islami, tulus, ihlas dan ukhuwah Islamiyah. Berkali-kali saya dan istri menyeka air mata saat menyaksikan mereka di sepanjang perjalanan. Allahu Akbar!
Ya Allah, saksikanlah kami ridho Engkau menjadi Tuhan kami. Kami ridho Islam menjadi agama kami. Kami ridho Nabi Muhammad S.A.W. menjadi Rosul kami, kami rela Al Quran menjadi kitab suci kami! Jauhkan kami dari orang-orang munafik, yang lebih ridho kaum kafir jadi pemimpinnya dan menyangkal kebenaran kalam-Mu. Amiiin....
Sumber : https://www.facebook.com/pramudjo.abdulgani?fref=nf
Kajian Singkat PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Formula Baru Kenaikan Upah)
PP No 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP Nomor 78
Tahun 2015 ini menggantikan PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Upah.
Upah buruh selalu menjadi isu sensitif tiap tahunnya.
Bagi pengusaha, upah sendiri merupakan biaya yang sebisa mungkin diminimalkan
untuk memeperoleh keuntungan yang maksimum. Sedangkan bagi pekerja atau buruh,
mereka menuntut agar diberikan upah yang layak yang dapat menjamin kelangsungan
hidupnya.
PP Nomor 78 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh Presiden RI tanggal 23 Oktober 2015 dan mulai berlaku saat itu juga. Hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 ini antara lain:
1. Penghasilan yang Layak
Penghasilan yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan
keluarganya secara wajar harus diterima oleh buruh dari hasil pekerjaannya.
Penghasilan yang layak tersebut terdiri atas upah dan pendapatan non upah.
Upah
Upah terdiri atas komponen: upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
a. Upah tanpa Tunjangan
Upah tanpa tunjangan yaitu sejumlah uang yang diterima oleh pekerja atau buruh
secara tetap. Contoh: Seorang buruh bekerja pada Perusahaan A dengan
mendapatkan upah bersih sebesar Rp2.500.000,- yang mana besaran upah tersebut
digunakan sebagai dasar perhitungan THR, lembur, pesangon, iuran jaminan
sosial, dan lain-lain.
b. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapak berdasarkan kesepakatan antara buruh dengan pemberi kerja.
Sedangkan Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja atau buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Jika komponen upah yang diberikan kepada buruh terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka besarnya Upah Pokok minimal 75% dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Contoh: Seorang buruh Perusahaan B menerima Upah sebesar Rp2.000.000,- yang terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Maka upah Pokok minimal adalah 75% x Rp2.000.000,- = Rp1.500.000,-.
c. Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja/buruh, diberikan secara tidak tetap, dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok. Contohnya: tunjangan transportasi dan uang makan yang dibayarkan berdasarkan kehadiran.
Besarnya upah pokok juga sama dengan di atas, yaitu minimal 75% dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Sebagai contoh: seorang buruh bekerja pada PT C dengan mendapatkan upah sebesar Rp2.500.000,- dimana dari nilai tersebut, sebesar Rp500.000,- merupakan uang makan dan transport. Maka besaran Upah Pokok adalah 75% x (Rp2.500.000 - Rp500.000) = Rp1.500.000,- dan Tunjangan Tetapnya sebesar Rp500.000,-.
b. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapak berdasarkan kesepakatan antara buruh dengan pemberi kerja.
Sedangkan Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja atau buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Jika komponen upah yang diberikan kepada buruh terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka besarnya Upah Pokok minimal 75% dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Contoh: Seorang buruh Perusahaan B menerima Upah sebesar Rp2.000.000,- yang terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Maka upah Pokok minimal adalah 75% x Rp2.000.000,- = Rp1.500.000,-.
c. Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja/buruh, diberikan secara tidak tetap, dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok. Contohnya: tunjangan transportasi dan uang makan yang dibayarkan berdasarkan kehadiran.
Besarnya upah pokok juga sama dengan di atas, yaitu minimal 75% dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Sebagai contoh: seorang buruh bekerja pada PT C dengan mendapatkan upah sebesar Rp2.500.000,- dimana dari nilai tersebut, sebesar Rp500.000,- merupakan uang makan dan transport. Maka besaran Upah Pokok adalah 75% x (Rp2.500.000 - Rp500.000) = Rp1.500.000,- dan Tunjangan Tetapnya sebesar Rp500.000,-.
Pendapatan Non Upah
Pendapatan Non Upah yang diberikan kepada buruh adalah berupa Tunjangan
Hari Raya (THR) keagamaan, dan dapat juga ditambahkan berupa bonus atas
keuntungan perusahaan, uang pengganti fasilitas kerja, dan atau servis
pada usaha tertentu (usaha perhotelan dan usaha restoran di perhotelan).
THR wajib diberikan oleh perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat tanggal tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan juga dapat memberikan fasilitas kerja berupa sarana/peralatan tertentu yang disediakan karena suatu jabatan atau pekerjaan tertentu atau kepada seluruh pekerja seperti fasilitas kendaraan, kendaraan antar jemput, atau makan gratis.
Jika fasilitas tersebut ternyata tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat menggantinya dengan uang pengganti fasilitas kerja.
Uang servis pada usaha perhotelan dan usaha restoran di perhotelan wajib dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas SDM.
THR wajib diberikan oleh perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat tanggal tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan juga dapat memberikan fasilitas kerja berupa sarana/peralatan tertentu yang disediakan karena suatu jabatan atau pekerjaan tertentu atau kepada seluruh pekerja seperti fasilitas kendaraan, kendaraan antar jemput, atau makan gratis.
Jika fasilitas tersebut ternyata tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat menggantinya dengan uang pengganti fasilitas kerja.
Uang servis pada usaha perhotelan dan usaha restoran di perhotelan wajib dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas SDM.
2. Upah Minimum
Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun berdasarkan kebutuhan
hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,
sebagai jaring pengaman, yang merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas
upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan.
Upah minimum
hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada
perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 1
tahun atau lebih dirundingkan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Adapun Formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % ∆ PDB t )}
dimana:
UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan. UMt = Upah Minimum tahun berjalan. Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan. ∆ PDB t = Pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode Kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan Kwartal I dan II tahun berjalan.
3. Upah Kerja Lembur
Upah kerja lembur wajib diberikan oleh pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja, atau pada istirahat mingguan, atau
dipekerjaka pada hari libur resmi, sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Upah Tidak Masuk Kerja Karena Berhalangan
Pekerja/buruh tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan pekerjaan karena
berhalangan yaitu dengan alasan:
a. Sakit
Bagi pekerja/buruh yang sakit sehingga tidak dapat masuk kerja/tidak dapat
melaksanan pekerjaannya, maka upah yang dibayarkan adalah:
- untuk 4 bulan pertama: 100% dari upah.
- untuk 4 bulan kedua: 75% dari upah.
- untuk 4 bulan ketiga: 50% dari upah.
- untuk bulan selanjutnya: 25% dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.
b. Bagi perempuan, sakit pada hari pertama dan kedua masa haid
Upah yang diberikan disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit
haidnya, paling lama 2 hari.
c. Alasan penting Lainnya
Alasan lain pekerja/buruh berhalangan tidak masuk kerja/tidak dapat melakukan
pekerjaan adalah karena:
- pekerja/buruh yang bersangkutan menikah: upah dibayar untuk selama 3 hari;
- menikahkan anaknya: upah dibayar untuk selama 2 hari;
- mengkhitankan anaknya: upah dibayar untuk selama 2 hari;
- membaptiskan anaknya: upah dibayar untuk selama 2 hari;
- istri melahirkan atau keguguran: upah dibayar untuk selama 2 hari;
- suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia: upah dibayar untuk selama 2 hari; atau
- anggota keluarga selain di atas yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia: : upah dibayar untuk selama 1 hari.
5. Upah Tidak Masuk Kerja Karena Melakukan Kegiatan Lain di Luar Pekerjaannya
Alasan pekerja/buruh tidak
masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan
lain di luar pekerjaannya meliputi:
lain di luar pekerjaannya meliputi:
a. Menjalankan kewajiban terhadap negara
Terhadap pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara, ketentuan
upahnya adalah:
- Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha wajib membayar kekurangannya.
- Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara sama atau lebih besar dari Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib membayar.
- Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha.
b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk
kerja atau tidak melakukan
pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
c. Melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk
kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas serikat
pekerja/serikat buruh sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh
d. Melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk
kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas
pendidikan dari Perusahaan sebesar Upah yang biasa diterima oleh
Pekerja/Buruh.
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk
kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat
kerjanya sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
6. Bentuk dan Cara Pembayaran Upah
Penetapan Upah
Upah ditetapkan berdasarkan
- Satuan Waktu: harian, mingguan, bulanan; dan/atau
- Satuan Hasil: sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
Jika upah
dibayar harian, perhitungan upahnya:
- Waktu kerja 6 hari dalam seminggu, Upah Sehari = Upah 1 bulan : 25.
- Waktu kerja 5 hari dalam seminggu, Upah Sehari = Upah 1 bulan : 21.
Cara Pembayaran Upah
Pembayaran upah paling cepat seminggu sekali atau paling lambat
sebulan sekali kecuali perjanjian kerja untuk waktu kurang dari 1 minggu.
Pembayaran upah harus menggunakan mata uang rupiah. Pembayaran upah bisa secara langsung atau transfer bank.
Pembayaran upah harus menggunakan mata uang rupiah. Pembayaran upah bisa secara langsung atau transfer bank.
7. Denda dan Potongan Upah
Denda
Pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah dikenai denda, dengan ketentuan:
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana di atas ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana kedua denda di atas ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar
upah kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Pemotongan Upah
Pemotongan upah untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah dilakukan
sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja
bersama.
Pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan jika ada surat kuasa dari pekerja/buruh, kecuali untuk semua kewajiban kepada negara, atau iuran jaminan sosial.
Pemotongan upah untuk pembayaran hutang atau cicilan hutang dan/atau sewa barang milik perusahaan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis.
Sedangkan pemotongan upah karena adanya kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan jika ada surat kuasa dari pekerja/buruh, kecuali untuk semua kewajiban kepada negara, atau iuran jaminan sosial.
Pemotongan upah untuk pembayaran hutang atau cicilan hutang dan/atau sewa barang milik perusahaan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis.
Sedangkan pemotongan upah karena adanya kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
8. Hal-hal yang Dapat Diperhitungkan dengan Upah
Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atas: denda, ganti rugi, pemotongan upah untuk pihak ketiga, uang muka upah, sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, hutang atau cicilan hutang pekerja/buruh kepada pengusaha, dan/atau kelebihan pembayaran upah.
9. Struktur dan Skala Pengupahan yang Proporsional
Struktur dan Skala Pengupahan dimaksudkan untuk:
- mewujudkan Upah yang berkeadilan;
- mendorong peningkatan produktivitas di Perusahaan;
- meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh; dan
- menjamin kepastian Upah dan mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi.
Struktur dan Skala Upah
wajib dususun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi. Selanjutnya Struktur dan Skala Pengupahan
wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.
10. Upah untuk Pembayaran Pesangon
Komponen upah sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas upah
pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal pengusaha memberikan upah kepada
pekerja/buruh tanpa tunjangan, dasar perhitungan pesangon adalah upah yang
diterima pekerja/buruh.
Ketentuan pembayaran pesangon:
Ketentuan pembayaran pesangon:
- Jika penghasilan dihitung harian, penghasilan sebulan = 30 x penghasilan sehari.
- Jika penghasilan dihitung berdasarkan satuan hasil, potongan/borongan, atau komisi, penghasilan sehari = penghasilan rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir dan tidak boleh kurang dari UMP/UMK/UMR.
- Jika pekerjaan tergantung kepada cuaca dan upahnya borongan, perhitungan upah sebulan = upah rata-rata 12 bulan terakhir.
11. Upah untuk Perhitungan Pajak Penghasilan.
Upah untuk keperluan PPh dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima
oleh pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPh
dapat dibebankan kepada pengusaha atau pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Catat baik-baik, ini daftar lengkap Cuti Nasional tahun 2017
Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari.
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 21 November 2016.
SKB ini sekaligus untuk merevisi SKB 3 menteri yang sama yang terbit pada 14 April 2016.
Hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 berdasarkan SKB 3 menteri tertanggal
14 April 2016
Perubahan SKB tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama ini sekaligus juga untuk menindaklanjuti adanya
Kepres Nomor 24 tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni Hari Lahir Pancasila dan
merupakan hari libur nasional.
1. Minggu 1 Januari libur tahun baru Masehi.
2. Sabtu, 28 Januari tahun baru Imlek.
3. Selasa 28 Maret Hari Raya Nyepi.
4. Jumat 14 April Wafat Isa Almasih.
5. senin 24 April Isra Mikraj.
6. Senin 1 Mei Hari Buruh Internasional.
7. Kamis 11 Mei Hari Raya Waisak.
8. Kamis 25 Mei kenaikan Isa Almasih.
9. Kamis 1 Juni Hari Lahir Pancasila.
10. Minggu-Senin 25-26 Juni Hari Raya Idul Fitri.
11. Kamis 17 Agustus Hari Kemerdekaan.
12. Jumat 1 September Idul Adha.
13. Kamis 21 September Tahun Baru Hijriyah.
14. Jumat 1 Desember Maulid Nabi.
15. Senin 25 Desember Natal.
Sementara itu, cuti bersama bertambah dari 4 hari menjadi enam hari. Inilah cuti bersama 2017.
1. Senin 2 Januari cuti bersama Tahun Baru Masehi.
2. Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat (27, 28, 29, dan 30 Juni) Idul Fitri.
3. Selasa, 26 Desember Natal.
SKB 3 menteri itu diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2016/11/29/hore-libur-nasional-tahun-2017-tambah-jadi-15-hari?page=2
Subscribe to:
Posts (Atom)